Dalam hal pinjam meminjam uang, baik antar pribadi maupun perusahaan, perlu dan sangat penting membuat sebuah surat perjanjian demi keamanan dan kenyamanan antara pihak peminjam dengan pihak meminjamkan uang. berikut kami berikan contoh Isi Surat Perjanjian Pinjaman.
Pada hari ini, Jum'at, Tanggal Empat Bulan Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas (04-12-2015), telah ditandatangani PERJANJIAN PINJAMAN, oleh dan antara :
1. ................................................................, bertempat tinggal di Jakarta, Jl. Pulo Mas Timur K No. ....... Jakarta Timur, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
DAN
2. ................................................, bertempat tinggal di Bogor, Jl. Ikan Mas No. ...... RT./RW. 04/5 Kel. Kebun Fedes Bogor – Jawa Barat, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK bertindak sebagaimana tersebut diatas “MENERANGKAN” terlebih dahulu, sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) untuk pengembangan usaha PIHAK KEDUA.
- Bahwa PIHAK PERTAMA menyatakan setuju untuk memberikan pinjaman untuk pengembangan usaha PIHAK KEDUA.
- Bahwa PIHAK KEDUA untuk itu dan oleh karenanya bersedia dan setuju mengikat diri dalam perjanjian Pinjaman dengan PIHAK PERTAMA.
Maka berdasarkan hal – hal tersebut diatas, PARA PIHAK telah saling setuju dan mengikat diri dalam PERJANJIAN PINJAMAN (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
FASILITAS PINJAMAN
1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan permohonan pinjaman yang diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 02 Desember 2015.
2. PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri menyetujui memberikan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk pengembangan usaha PIHAK KEDUA.
PENCAIRAN TAHAP PERTAMA : Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dalam tenggang waktu 10 hari kerja Bank setelah Perjanjian ini di tanda tangani.
3. Jumlah fasilitas pinjaman tersebut dikenakan Bunga 6% (enam persen) per tahun.
4. PIHAK KEDUA wajib memberikan Asuransi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA menerima pengikatan diri ini dari PIHAK PERTAMA tersebut dan dengan ini mengikat diri pula untuk melunasi pinjaman secara penuh yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk meneruskan Perjanjian ini ke akad kredit formal pada Bank Mandiri sebagai Bank Pelaksana dalam bentuk Perjanjian Kredit untuk serah terima fasilitas pinjaman (kredit). PIHAK PERTAMA akan mengurus secara perbankan untuk mencairkan dana fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal ini.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- Atas fasilitas pinjaman yang diberikan tersebut, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk membayar lunas kepada PIHAK PERTAMA seluruh hutang pokok untuk fasilitas pinjaman yang telah diberikan.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan Asuransi sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- PIHAK KEDUA wajib memberikan kepada PIHAK PERTAMA bukti pembayaran ke rekening PIHAK PERTAMA, berdasarkan perjanjian ini wajib di bayar penuh.
- PIHAK KEDUA berhak memperoleh pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang akan di usahakan oleh PIHAK PERTAMA dalam tenggang waktu 10 hari kerja Bank, setelah perjanjian ini di tandatangani.
- PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran-pembayaran atau melunasi hutang-hutangnya kepada PIHAK PERTAMA, baik hutang pokok maupun bunga yang wajib dibayarkan penuh berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 4
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran lunas pinjaman dalam tenggang waktu 1 (Satu) tahun.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berhak memperoleh diskontro sebesar 5% (lima persen) sebagai hasil pengusahaan pemberian pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak memperoleh secara penuh Asuransi yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA membatalkan rencana pinjaman atau Perjanjian ini.
PASAL 6
JURISDIKSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
- Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PARA PIHAK telah memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta.
- Perjanian ini tidak dapat diubah atau ditambah, kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau tambahan yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk meneruskan Perjanjian ini ke akad kredit formal pada Bank Mandiri Pusat dalam bentuk Perjanjian Kredit untuk serah terima dana pinjaman (kredit)
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian sebagaimana dimaksud diatas, yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli dengan naskah yang sama, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
| |
.................................
|
.................................................
|
Demikian Contoh Isi Surat Perjanjian Pinjaman
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang "